Semburan Air di Gorontalo Resahkan Warga

16, Juli 2008

Semburan air dari dalam tanah setinggi 10 meter di Desa Tilodea, Kecamatan Telaga, Kota Gorontalo meresahkan warga setempat. Pasalnya, semburan air yang cukup kencang itu tak kunjung berhenti dalam tiga hari terakhir.

“Kami khawatir apa didalam semburan itu ada gas berbahaya atau justru akan sama nasibnya dengan semburan lumpur di Porong,” kata Atin, salah seorang warga setempat.

Sama halnya dengan Atin, warga lain juga was-was dengan semburan yang tingginya mencapai pohon kelapa itu. Pemandangan yang jarang terjadi itu bahkan menyedot perhatian masyarakat dari wilayah lain, dimana ratusan warga berbondong-bondong mendatangi tempat tersebut.

Sementara itu, menurut saksi mata, Jumra Ishak, mengaku semburan itu terjadi saat dilakukan pengeboran pada Sabtu (12/7) pukul 11.00 WITA untuk mendapatkan sumber air baru. “Kami memang sengaja mengebor di tempat itu, untuk membuka lahan sawah yang baru,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, setelah dibor hingga kedalaman 54 kilometer terdengar ledakan dari bawah tanah dan membuat panik sejumlah pekerja. “Beberapa menit kemudian, tiba-tiba ada semburan air kencang sekali,” tambahnya.

Warga setempat berharap pihak Dinas Pertambangan dan Energi segera meneliti hal tersebut dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai fenomena itu


Perusahaan Pengolahan Ikan Ditutup Bupati

16, Juli 2008

Bupati Kaimana di Papua Barat, Hasan Achmad menghentikan sementara kegiatan pembangunan pengolahan perikanan PT Avona Mina Lestari di sekitar wilayah Namatota, Teluk Triton. Pasalnya, perusahaan ini belum melengkapi diri dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan di atas lahan yang didirikan di atas kawasan konservasi laut daerah.
 
”Saya tidak mau mengejar investasi keuntungan dengan mengorbankan dampak sosial dan fisik bagi masyarakat serta lingkungan,” ujar Hasan Achmad, Jumat (11/7) di Jayapura, Papua.
 
Ia mengakui pendirian perusahaan ini telah mendapatkan izin dari masyarakat Namatotal. Surat kontrak ini ditandatangani Raja Namatota, Hayum Ombaier sebagai pemilik hak petuanan/ ulayat wilayah Namufa dan Arawala. Disebutkan, kontrak bernilai 2.150 dollar amerika per tahun untuk areal seluas 10 hektar ini berlaku dari 9 Juni 2008 hingga 8 Juni 2038 atau 30 tahun.
 
Hasan Achmad mengatakan, penyerahan hak ulayat kepada pengontrak Dwi Sulis Setyowati (28), warga Teluk Etna Kaimana ini tidak secara otomatis aktivitas pembangunan perusahaan perikanan. Namun menurut informasi, di kawasan itu telah dipasang patok-patok pembatas dan siap dibangun.
 
Dikatakan, Pemkab sangat berhati-hati terhadap pembangunan di kawasan Teluk Triton. Ini karena pada April kemarin hampir seluruh tokoh adat dan kepala suku Maerasi, Irarutu, Koiway, Oburau, Madewana, dan Kuri mendeklarasikan kawasan konservasi laut daerah. Mereka menyerahkan kewenangan pengelolaan Teluk Triton seluas 539.484 hektar kepada pemerintah kabupaten.
 
“Sebelum kegiatan harus ada dokumen Amdal. Saya sudah minta Universitas Negeri Papua untuk mengurus Amdal,” ujar putra Namatota ini. Dijelaskan, Avona telah memiliki usaha penampungan ikan di Kaimana.
 
Usaha perikanan yang akan didirikan di Namatota ini, ujar Bupati, merupakan industri pengolahan ikan. Nilai investasi yang ditawarkan sebesar Rp 60 miliar dengan merekrut 1.000 tenaga kerja. ”Ini merupakan industri pengolahan siap ekspor. Memang limbar cairnya dapat mencemari lingkungan. Karena itu perlu dokumen Amdal sebelum beroperasi,” ujarnya.