Kerugian ekonomi akibat akibat tindak pelanggaran illegal fishing, tentu saja sangat memprihatinkan. Berdasarkan asumsi yang dilansir FAO, kerugian negara akibat illegal fishing mencapai 3 trilyun rupiah pertahun. Dikatakan pula bahwa tingkat kerugian itu mencapai 25%dari total potensi perikanan yang kita miliki. Ini artinya, 25 dikalikan 6,4 juta ton ketemu angka 1,6 juta ton atau 1,6 milyar kg. Angka inilah yang disumsikan FAO, sehingga mendapat angka 30 trilyun rupiah dalam setiap tahunnya. Hitungan lain dalam konteks sebagian kerugian ekonomi akibat UUI Fishing dapat kita simak pada table di bawah ini.
Sebagian Kerugian Ekonomi Karena IUU Fishing
Kerugian Negara antara lain :
1. Pungutan Perikanan yang dibayarkan dengan tarif kapal Indonesia
2. Subsidi BBM yang dinikmati oleh kapal asing yang tidak berhak
3. Produksi ikan yang dicuri (Volume dan Nilai)
Lebih Lengkapnnya kunjungi Juga DKP
10, April 2008 pukul 5:31 am |
Artikel di blog ini sangat menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://www.infogue.com
http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/kerugian_ekonomi_karena_illegal_fishing/